PERJANJIAN
USAHA PATUNGAN (JOINT VENTURE)
ANTARA
MEBOCYN
COAL AND ENERGY, Ltd.
DENGAN
PT.
TMX
Perjanjian ini ditandatangani
pada hari ini Kamis tanggal 05 bulan Januari tahun 2012, antara :
(A)
Tuan Angga Bijaksana, 44 tahun, Direktur
Utama PT. TMX, yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, NPWP
123456742, yang berkedudukan di Jl. Sejahtera No. 87, Kota Banjarmasin, Provinsi
Kalimantan Selatan, Indonesia. Dalam kedudukannya berhak mewakili perusahaan
menandatangani perjanjian berdasarkan SK Direksi No. 1345/2012. Selanjutnya
disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
(B)
Raihan Kamaru, 56 tahun, Direktur Utama
Mebocyn Coal and Energy, yang
didirikan berdasarkan hukum Negara India, sebuah perusahaan industri
pertambangan batu bara di India. Yang berkedudukan di Jl. Gangga No.13, India.
Dalam kedudukannya berhak mewakili perusahaan dan selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK.
a. Bahwa PIHAK PERTAMA telah mendapatkan perijinan
sampai penjualan meliputi eksplorasi, eksploitasi, dan operasi pertambangan batu
bara di Indonesia.
|
b. Bahwa PIHAK PERTAMA belum memiliki peralatan dan
sumber daya manusia yang mengerti untuk mengoperasikan alat-alat canggih
dalam pertambangan batu bara di Indonesia.
|
c. Bahwa PIHAK KEDUA memiliki reputasi yang baik di
bidang usaha dalam industri pertambangan batu bara dalam kegiatan eksplorasi,
eksploitasi, ekspor, dan impor.
|
d.
Bahwa PIHAK KEDUA memiliki sumber daya manusia
serta peralatan yang lengkap untuk kegiatan pertambangan batu bara.
|
Menimbang:
Bahwa para pihak telah
sepakat dan mufakat untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian Joint venture. Selanjutnya, perjanjian
ini diatur dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1
DEFINISI
Untuk menghindarkan
perbedaan penafsiran tentang istilah-istilah yang mungkin timbul dalam
perjanjian joint venture ini disusun
istilah-istilah yang digunakan dalam perjanjian ini :
(1)
Perjanjian adalah suatu peristiwa yang
dilakukan oleh dua orang atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban untuk
melaksanakan sesuatu hal.
(2)
Joint
venture adalah suatu usaha kerjasama yang dilakukan antara
penanaman modal asing dengan modal nasional berdasarkan suatu perjanjian untuk
tujuan keuntungan bersama.
(3)
Penanaman modal asing adalah kegiatan
menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang
dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing
sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
(4)
Perusahaan modal ventura (Venture Capital Company) adalah badan
usaha yang melaksanakan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke
dalam suatu perusahaan pasangan usaha (Investee
Company) untuk jangka waktu tertentu.
(5)
Perusahaan pasangan usaha (Investee Company) adalah perusahaan
yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal dalam perusahaan modal
ventura.
(6)
Asset
dalam perjanjian ini adalah pabrik batu bara, lahan pertambangan batu bara,
mesin-mesin, dan asset lainnya dalam
rangka kerjasama ini tidak terbatas pada waktu tertentu.
(7)
Mata uang yang digunakan adalah dollar
Amerika dan rupiah Republik Indonesia, dengan kurs $1.00 (satu dolar) senilai
Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
(8)
Know
– how adalah informasi mengenai sesuatu hal sebagai hasil
dari pengalaman yang dimiliki oleh perusahaan modal ventura, termasuk rahasia
serta promosi penjualan barang, mulai dari proses produksi barang sampai
penjualannya, cara penjualan ke konsumen dan administrasi serta manajemen
keuangan, sehingga pada akhir perjanjian, berkembang dalam posisi kompetisi dan
membantu untuk masuk dalam pasar yang baru.
(9)
Rahasia adalah know – how sebagai pokok atau kelompok penting dan perakitan
komponen-komponen tidak secara umum diketahui atau mudah didapat, tidak
terbatas pada semua hal yang diketahui oleh masing-masing pihak dikenal sebagai
know – how yang secara keseluruhan
tidak diketahui atau dapat dipilih di luar bisnis batu bara.
(10)
Eksplorasi adalah suatu kegiatan penjelajahan
daerah yang memiliki kandungan mineral tambang batu bara untuk melakukan
pengeboran.
(11)
Eksploitasi adalah pendayagunaan suatu
objek, dalam hal ini merupakan pertambangan batu bara.
Pasal
2
MAKSUD
DAN TUJUAN
(1)
Maksud dan tujuan dari perjanjian
kerjasama usaha patungan ini adalah membagi keuntungan para pihak secara adil
sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
(2)
Pembagian keuntungan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) adalah 50 % (lima puluh persen) dari keuntungan
bersihperusahaan untuk Mebocyn coal and
energy Ltd. dan 50% (lima puluh persen) keuntungan bersih perusahaan untuk
PT. TMX.
Pasal
3
RUANG
LINGKUP KERJASAMA
(1)
Pertimbangan dan kinerja kerjasama
berkaitan dengan perolehan berbagai perijinan hingga penjualan yang meliputi
eksplorasi, eksploitasi dan operasi, setidak-tidaknya pada akhir tahun 2012
telah dilakukan pengeboran di lokasi sekitar wilayah Selatan Pulau Kalimantan.
(2)
Penyerahan peralatan yang dipinjam
dan/atau dibeli oleh PT. TMX dari Mebocyn coal
and energy, Ltd dilaksanakan pada akhir tahun 2014.
Pasal
4
LOKASI
USAHA
Lokasi kegiatan
ekplorasi, eksploitasi dan operasi pertambangan batu bara ini berkedudukan di
Jalan Kebahagiaan No. 107 RT. 02 RW. 15 Desa Batujati Kecamatan Sukamurni, Kota
Banjarmasin, Kode Pos 25647, Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia.
Pasal
5
HAK
DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
(1)
Kewajiban PIHAK PERTAMA:
a. Pada
akhir tahun 2012, telah melakukan pengeboran (eksplorasi) pertambangan batu
bara di Pulau Kalimantan.
b. Mengambil
langkah-langkah standar keselamatan umum yang wajib diikuti dalam industri
seperti yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
c. Menerapkan
sistem open management secara
transparan dan terbuka.
d. Apabila
PIHAK PERTAMA akan mengadakan kerjasama dan hubungan dengan Pihak Ketiga,
terutama dengan Lembaga Keuangan dan atau Pihak Lain yang berkeinginan turut
serta menanam modal dalam Usaha Penambangan batu bara, maka PIHAK PERTAMA
berkewajiban untuk mengadakan koordinasi dan mendapat persetujuan tertulis berkenaan
penanaman modal dari PIHAK KEDUA.
(2)
Kewajiban PIHAK KEDUA :
a. Melakukan
penyerahan peralatan yang dibeli pada akhir tahun 2014.
b. Melakukan
pelatihan dan bimbingan pengoperasian peralatan kepada PIHAK PERTAMA.
c. Memberikan
pinjaman alat pengeboran dan eksplorasi batu bara kepada PIHAK PERTAMA.
d. Melakukan
perawatan terhadap alat-alat pengeboran dan eksplorasi batu bara yang
dipinjamkan kepada PIHAK PERTAMA.
e. Memberikan
jaminan bahwa peralatan yang dipinjamkan kepada PIHAK PERTAMA, dalam keadaan
baik, tidak terdapat cacat-cacat yang dapat mengganggu pelaksanaan pengeboran
dan eksplorasi batu bara.
e. Bertanggungjawab
untuk memberikan ganti rugi apabila dalama pelaksanaan pengeboran dan
eksplorasi batu bara menimbulkan kerusakan (pencemaran lingkungan).
f. Memberikan
bantuan terhadap PIHAK PERTAMA untuk mendapatkan semua lisensi dan ijin
sebagaimana yang telah ditentukan menurut peraturan perundang-undangan Indonesia.
g. Mengambil
langkah-langkah standar keselamatan umum diikuti dalam industri seperti yang
diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
(3)
Hak PIHAK PERTAMA :
a. Mendapatkan
pembagian keuntungan dalam pelaksanaan joint
venture.
b. Mendapatkan
pelatihan dan bimbingan pengoperasian peralatan dari PIHAK KEDUA.
c. Mendapatkan
pinjaman alat pengeboran dan eksplorasi batu bara kepada PIHAK KEDUA.
(4)
Hak PIHAK KEDUA :
a. Mendapatkan
pembagian keuntungan dalam pelaksanaan joint
venture.
b. Menerima
laporan kemajuan (progres report)
Pelaksanaan pekerjaan Penambangan batu bara ini kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal
6
RAHASIA
PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan sebaik-baiknya menjaga kerahasiaan informasi (know – how) dan lain-lainnya pada
pihak-pihak yang tidak ada kaitannya dalam perjanjian joint venture ini.
Pasal
7
HUKUM
YANG BERLAKU
Perjanjian
ini tunduk dan ditafsirkan berdasakan hukum Negara Republik Indonesia.
Pasal
8
FORCE MAJEUR
(1)
Pihak yang tidak dapat memenuhi
kewajibannya karena mengalami force
majeur tidak dapat dikenakan ganti rugi.
(2)
Force
majeur adalah suatu keadaan yang tidak dapat diperkirakan
sebelumnya, atau suatu akibat yang tidak tertanggungkan, karena suatu peristiwa
yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya, tetapi tidak terbatas pada bencana
alam, pemogokan kerja, huru-hara, sabotase, banjir, pemberontakan, dan juga
keluarnya peraturan pemerintah.
(3)
Pihak yang mengalami force majeur harus memberitahukan hal
tersebut kepada pihak lainnya dalam jangka waktu 30 hari setelah terjadinya force majeur. Setelah itu kedua belah
pihak harus bertemu untuk merundingkan bagaimana mengatasi akibat dari force majeur tersebut. Keadaan tersebut
tidak otomatis dapat membatalkan kontrak.
Pasal
9
PEMAKAIAN
BAHASA
Perjanjian ini dibuat
dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.Dalam mana terdapat perbedaan
tafsiran antara Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris maka naskah Bahasa Inggris
yang berlaku.
Pasal
10
JANGKA
WAKTU
Perjanjian ini berlaku
selama 30 (tiga puluh) Tahun sejak Surat perjanjian ini ditandatangani oleh
kedua belah pihak.
Pasal
11
PENGAKHIRAN
PERJANJIAN
(1)
Para pihak dapat memutuskan perjanjian
kerjasama usaha patungan ini dengan memberikan pemberitahuan secara tertulis
kepada pihak lainnya dan atau terdapat pelanggaran klausul kontrak yang
mengakibatkan berakhirnya perjanjian tersebut, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
(2)
Para pihak dapat memutuskan perjanjian joint venture dengan memberikan
pemberitahuan tertulis 30 (tiga puluh) hari sebelumnya kepada pihak lain sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
(3)
Kecuali ditentukan dalam perjanjian joint venture ini, semua hak dan
kewajiban dari para pihak berdasarkan perjanjian joint venture ini pada akhirnya berhenti dan berakhir pada tanggal
pemutusan perjanjian joint venture
ini.
Pasal
12
PENYELESAIAAN
SENGKETA
Apabila para pihak
tidak dapat mencapai persetujuan untuk menyelesaikan segala sengketa yang
timbul dari perjanjian ini, dalam waktu 30 hari, maka salah satu pihak dapat
menyerahkan sengketa tersebut kepada Badan Arbitrase Internasional.
Pasal
13
SANKSI
(1)
Apabila PIHAK KEDUA melakukan
pelanggaran hukum atau norma – norma yang berlaku maupun kewajiban – kewajiban
sebagaimana yang diatur dalam Surat Perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA berhak
melakukan dan mengajukan klaim dan meminta ganti rugi serta pertanggungjawaban
dari PIHAK KEDUA.
(2)
Apabila PIHAK PERTAMA melakukan
perbuatan sebagaimana bunyi ayat (1) tersebut diatas, maka PIHAK KEDUA berhak
melakukan dan mengajukan klaim dan meminta ganti rugi serta pertanggungjawaban
dari PIHAK PERTAMA.
(3)
Apabila PARA PIHAK melakukan pelanggaran
– pelanggaran dan atau tidak memenuhi kewajiban – kewajibannya, baik sebagian
maupun seluruhnya atas Isi Surat Perjanjian ini, maka Pihak yang melanggar
tersebut akan dikenakan denda dan harus bertanggungjawab serta menanggung segala
kerugian dan risiko Pihak yang dirugikan, juga
dianggap mengundurkan diri dalam perjanjian ini.
Pasal
14
PENUTUP
Hal – hal yang belum diatur dalam
Perjanjian ini, atas kesepakatan dan mupakat kedua belah Pihak akan diatur
kemudian, dimana hasil keputusannya, merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan Surat Perjanjian ini.
Demikian Surat Perjanjian ini
dibuat dengan benar dan dalam keadaan sehat serta tanpa paksaan dari
siapapun.Setelah dibacakan dan dimengerti oleh kedua belah Pihak, maka Surat
Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah Pihak. Surat Perjanjian ini
dibuat dalam rangkap dua dengan masing – masing mempunyai kekuatan hukum yang
sama dan dibubuhi dengan materai yang cukup.
Banjarmasin, 05 Januari 2012
PIHAK
PERTAMA
PT.
TMX
|
PIHAK
KEDUA
Mebocyn
coal and energy, Ltd.
|
ANGGA
BIJAKSANA
DIREKTUR
UTAMA
|
RAIHAN
KAMARU
DIREKTUR
UTAMA
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar