Sabtu, 31 Maret 2012

PERJANJIAN USAHA PATUNGAN (JOINT VENTURE) ANTARA MEBOCYN COAL AND ENERGY, Ltd. DENGAN PT. TMX . Di Susun Oleh: M. RENDI ARIDHAYANDI HANIFAH KURNIANINGRUM M. GENTAR SUPRIADIREDJA


PERJANJIAN USAHA PATUNGAN (JOINT VENTURE)
ANTARA
MEBOCYN COAL AND ENERGY, Ltd.
DENGAN
PT. TMX


Perjanjian ini ditandatangani pada hari ini Kamis tanggal 05 bulan Januari tahun 2012, antara :
(A) Tuan Angga Bijaksana, 44 tahun, Direktur Utama PT. TMX, yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, NPWP 123456742, yang berkedudukan di Jl. Sejahtera No. 87, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Dalam kedudukannya berhak mewakili perusahaan menandatangani perjanjian berdasarkan SK Direksi No. 1345/2012. Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
(B)  Raihan Kamaru, 56 tahun, Direktur Utama Mebocyn Coal and Energy, yang didirikan berdasarkan hukum Negara India, sebuah perusahaan industri pertambangan batu bara di India. Yang berkedudukan di Jl. Gangga No.13, India. Dalam kedudukannya berhak mewakili perusahaan dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK.

a.   Bahwa PIHAK PERTAMA telah mendapatkan perijinan sampai penjualan meliputi eksplorasi, eksploitasi, dan operasi pertambangan batu bara di Indonesia.

b.  Bahwa PIHAK PERTAMA belum memiliki peralatan dan sumber daya manusia yang mengerti untuk mengoperasikan alat-alat canggih dalam pertambangan batu bara di Indonesia.

c.    Bahwa PIHAK KEDUA memiliki reputasi yang baik di bidang usaha dalam industri pertambangan batu bara dalam kegiatan eksplorasi, eksploitasi, ekspor, dan impor.

d.      Bahwa PIHAK KEDUA memiliki sumber daya manusia serta peralatan yang lengkap untuk kegiatan pertambangan batu bara.

Menimbang:


Bahwa para pihak telah sepakat dan mufakat untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian Joint venture. Selanjutnya, perjanjian ini diatur dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :

Pasal 1
DEFINISI
Untuk menghindarkan perbedaan penafsiran tentang istilah-istilah yang mungkin timbul dalam perjanjian joint venture ini disusun istilah-istilah yang digunakan dalam perjanjian ini :
(1)   Perjanjian adalah suatu peristiwa yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban untuk melaksanakan sesuatu hal.
(2)   Joint venture adalah suatu usaha kerjasama yang dilakukan antara penanaman modal asing dengan modal nasional berdasarkan suatu perjanjian untuk tujuan keuntungan bersama.
(3)   Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
(4)   Perusahaan modal ventura (Venture Capital Company) adalah badan usaha yang melaksanakan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan pasangan usaha (Investee Company) untuk jangka waktu tertentu.
(5)   Perusahaan pasangan usaha (Investee Company) adalah perusahaan yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal dalam perusahaan modal ventura.
(6)   Asset dalam perjanjian ini adalah pabrik batu bara, lahan pertambangan batu bara, mesin-mesin, dan asset lainnya dalam rangka kerjasama ini tidak terbatas pada waktu tertentu.
(7)   Mata uang yang digunakan adalah dollar Amerika dan rupiah Republik Indonesia, dengan kurs $1.00 (satu dolar) senilai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
(8)   Know – how adalah informasi mengenai sesuatu hal sebagai hasil dari pengalaman yang dimiliki oleh perusahaan modal ventura, termasuk rahasia serta promosi penjualan barang, mulai dari proses produksi barang sampai penjualannya, cara penjualan ke konsumen dan administrasi serta manajemen keuangan, sehingga pada akhir perjanjian, berkembang dalam posisi kompetisi dan membantu untuk masuk dalam pasar yang baru.
(9)   Rahasia adalah know – how sebagai pokok atau kelompok penting dan perakitan komponen-komponen tidak secara umum diketahui atau mudah didapat, tidak terbatas pada semua hal yang diketahui oleh masing-masing pihak dikenal sebagai know – how yang secara keseluruhan tidak diketahui atau dapat dipilih di luar bisnis batu bara.
(10)  Eksplorasi adalah suatu kegiatan penjelajahan daerah yang memiliki kandungan mineral tambang batu bara untuk melakukan pengeboran.
(11)  Eksploitasi adalah pendayagunaan suatu objek, dalam hal ini merupakan pertambangan batu bara.

Pasal 2
MAKSUD DAN TUJUAN
(1)   Maksud dan tujuan dari perjanjian kerjasama usaha patungan ini adalah membagi keuntungan para pihak secara adil sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
(2)   Pembagian keuntungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 50 % (lima puluh persen) dari keuntungan bersihperusahaan untuk Mebocyn coal and energy Ltd. dan 50% (lima puluh persen) keuntungan bersih perusahaan untuk PT. TMX.

Pasal 3
RUANG LINGKUP KERJASAMA
(1)   Pertimbangan dan kinerja kerjasama berkaitan dengan perolehan berbagai perijinan hingga penjualan yang meliputi eksplorasi, eksploitasi dan operasi, setidak-tidaknya pada akhir tahun 2012 telah dilakukan pengeboran di lokasi sekitar wilayah Selatan Pulau Kalimantan.
(2)   Penyerahan peralatan yang dipinjam dan/atau dibeli oleh PT. TMX dari Mebocyn coal and energy, Ltd dilaksanakan pada akhir tahun 2014.

Pasal 4
LOKASI USAHA
Lokasi kegiatan ekplorasi, eksploitasi dan operasi pertambangan batu bara ini berkedudukan di Jalan Kebahagiaan No. 107 RT. 02 RW. 15 Desa Batujati Kecamatan Sukamurni, Kota Banjarmasin, Kode Pos 25647, Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia.
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
(1)   Kewajiban PIHAK PERTAMA:
a.       Pada akhir tahun 2012, telah melakukan pengeboran (eksplorasi) pertambangan batu bara di Pulau Kalimantan.
b.      Mengambil langkah-langkah standar keselamatan umum yang wajib diikuti dalam industri seperti yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
c.       Menerapkan sistem open management secara transparan dan terbuka.
d.      Apabila PIHAK PERTAMA akan mengadakan kerjasama dan hubungan dengan Pihak Ketiga, terutama dengan Lembaga Keuangan dan atau Pihak Lain yang berkeinginan turut serta menanam modal dalam Usaha Penambangan batu bara, maka PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk mengadakan koordinasi dan mendapat persetujuan tertulis berkenaan penanaman modal dari PIHAK KEDUA.

(2)   Kewajiban PIHAK KEDUA :
a.       Melakukan penyerahan peralatan yang dibeli pada akhir tahun 2014.
b.      Melakukan pelatihan dan bimbingan pengoperasian peralatan kepada PIHAK PERTAMA.
c.       Memberikan pinjaman alat pengeboran dan eksplorasi batu bara kepada PIHAK PERTAMA.
d.      Melakukan perawatan terhadap alat-alat pengeboran dan eksplorasi batu bara yang dipinjamkan kepada PIHAK PERTAMA.
e.       Memberikan jaminan bahwa peralatan yang dipinjamkan kepada PIHAK PERTAMA, dalam keadaan baik, tidak terdapat cacat-cacat yang dapat mengganggu pelaksanaan pengeboran dan eksplorasi batu bara.
e.       Bertanggungjawab untuk memberikan ganti rugi apabila dalama pelaksanaan pengeboran dan eksplorasi batu bara menimbulkan kerusakan (pencemaran lingkungan).
f.       Memberikan bantuan terhadap PIHAK PERTAMA untuk mendapatkan semua lisensi dan ijin sebagaimana yang telah ditentukan menurut peraturan perundang-undangan Indonesia.
g.      Mengambil langkah-langkah standar keselamatan umum diikuti dalam industri seperti yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku

(3)   Hak PIHAK PERTAMA  :
a.       Mendapatkan pembagian keuntungan dalam pelaksanaan joint venture.
b.      Mendapatkan pelatihan dan bimbingan pengoperasian peralatan dari PIHAK KEDUA.
c.       Mendapatkan pinjaman alat pengeboran dan eksplorasi batu bara kepada PIHAK KEDUA.

(4)   Hak PIHAK KEDUA :
a.       Mendapatkan pembagian keuntungan dalam pelaksanaan joint venture.
b.      Menerima laporan kemajuan (progres report) Pelaksanaan pekerjaan Penambangan batu bara ini kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 6
RAHASIA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan sebaik-baiknya menjaga kerahasiaan informasi (know – how) dan lain-lainnya pada pihak-pihak yang tidak ada kaitannya dalam perjanjian joint venture ini.

Pasal 7
HUKUM YANG BERLAKU
Perjanjian ini tunduk dan ditafsirkan berdasakan hukum Negara Republik Indonesia.

Pasal 8
FORCE MAJEUR
(1)   Pihak yang tidak dapat memenuhi kewajibannya karena mengalami force majeur tidak dapat dikenakan ganti rugi.
(2)   Force majeur adalah suatu keadaan yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya, atau suatu akibat yang tidak tertanggungkan, karena suatu peristiwa yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya, tetapi tidak terbatas pada bencana alam, pemogokan kerja, huru-hara, sabotase, banjir, pemberontakan, dan juga keluarnya peraturan pemerintah.
(3)   Pihak yang mengalami force majeur harus memberitahukan hal tersebut kepada pihak lainnya dalam jangka waktu 30 hari setelah terjadinya force majeur. Setelah itu kedua belah pihak harus bertemu untuk merundingkan bagaimana mengatasi akibat dari force majeur tersebut. Keadaan tersebut tidak otomatis dapat membatalkan kontrak.

Pasal 9
PEMAKAIAN BAHASA
Perjanjian ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.Dalam mana terdapat perbedaan tafsiran antara Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris maka naskah Bahasa Inggris yang berlaku.



Pasal 10
JANGKA WAKTU
Perjanjian ini berlaku selama 30 (tiga puluh) Tahun sejak Surat perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Pasal 11
PENGAKHIRAN PERJANJIAN
(1)   Para pihak dapat memutuskan perjanjian kerjasama usaha patungan ini dengan memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak lainnya dan atau terdapat pelanggaran klausul kontrak yang mengakibatkan berakhirnya perjanjian tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
(2)   Para pihak dapat memutuskan perjanjian joint venture dengan memberikan pemberitahuan tertulis 30 (tiga puluh) hari sebelumnya kepada pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
(3)   Kecuali ditentukan dalam perjanjian joint venture ini, semua hak dan kewajiban dari para pihak berdasarkan perjanjian joint venture ini pada akhirnya berhenti dan berakhir pada tanggal pemutusan perjanjian joint venture ini.

Pasal 12
PENYELESAIAAN SENGKETA
Apabila para pihak tidak dapat mencapai persetujuan untuk menyelesaikan segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini, dalam waktu 30 hari, maka salah satu pihak dapat menyerahkan sengketa tersebut kepada Badan Arbitrase Internasional.

Pasal 13
SANKSI

(1)               Apabila PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran hukum atau norma – norma yang berlaku maupun kewajiban – kewajiban sebagaimana yang diatur dalam Surat Perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA berhak melakukan dan mengajukan klaim dan meminta ganti rugi serta pertanggungjawaban dari PIHAK KEDUA.

(2)               Apabila PIHAK PERTAMA melakukan perbuatan sebagaimana bunyi ayat (1) tersebut diatas, maka PIHAK KEDUA berhak melakukan dan mengajukan klaim dan meminta ganti rugi serta pertanggungjawaban dari PIHAK PERTAMA.
(3)               Apabila PARA PIHAK melakukan pelanggaran – pelanggaran dan atau tidak memenuhi kewajiban – kewajibannya, baik sebagian maupun seluruhnya atas Isi Surat Perjanjian ini, maka Pihak yang melanggar tersebut akan dikenakan denda dan harus bertanggungjawab serta menanggung segala kerugian dan risiko Pihak yang dirugikan, juga  dianggap mengundurkan diri dalam perjanjian ini.

Pasal 14
PENUTUP
Hal – hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini, atas kesepakatan dan mupakat kedua belah Pihak akan diatur kemudian, dimana hasil keputusannya, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Surat Perjanjian ini.

Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dengan benar dan dalam keadaan sehat serta tanpa paksaan dari siapapun.Setelah dibacakan dan dimengerti oleh kedua belah Pihak, maka Surat Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah Pihak. Surat Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua dengan masing – masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan dibubuhi dengan materai yang cukup.


Banjarmasin, 05 Januari 2012

PIHAK PERTAMA
PT. TMX
PIHAK KEDUA
Mebocyn coal and energy, Ltd.


ANGGA BIJAKSANA
DIREKTUR UTAMA
RAIHAN KAMARU
DIREKTUR UTAMA



Tidak ada komentar:

Posting Komentar