PERATURAN
KOMPETISI PERADILAN SEMU
INTERNAL MOOTING DEKAN FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SURYAKANCANA CUP
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Kompetisi Peradilan Semu Internal Mooting Dekan Fakultas Hukum
Universitas Suryakancana Cup adalah serangkaian acara kompetisi antar internal di
wilayah Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, yang di selenggarakan oleh
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Suryakancana bekerjasama
dengan Komunitas Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, yang
selanjutnya disebut Kompetisi.
2.
Mahasiswa adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Suryakancana aktif S- 1 ( Strata Satu ), mulai dari tingkat I sampai dengan IV.
3. Delegasi adalah tim yang mengikuti Kompetisi Peradilan
Semu Internal Mooting Dekan Fakultas
Hukum Universitas Suryakancana Cup.
4. Ketua Delegasi adalah mahasiswa yang termasuk anggota
delegasi, bertindak untuk dan atas nama Delegasi.
5. Panitia adalah mahasiswa Fakultas
Hukum Universitas Suryakancana yang bertindak sebagai penyelenggara Kompetisi.
6.
Berkas Kompetisi adalah berbagai dokumen dan/atau surat-surat yang dibuat oleh delegasi
untuk kepentingan penilaian kompetisi ini, yang selanjutnya disebut berkas.
7. Dewan Juri adalah pihak yang
ditunjuk dan diberi kewenangan oleh Panitia untuk melakukan penilaian berdasar
kreteria dan bobot penilaian yang ditetapkan oleh Panitia dalam Kompetisi.
8.
Technical
Meeting adalah pertemuan
yang diselenggarakan oleh Panitia yang bertujuan untuk memberikan penjelasan
teknis mengenai peraturan, petunjuk pelaksana, penilaian, system kompetisi,
pengundian penampilan.
9.
Sanksi adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Panitia bagisetiap Delegasi yang
melanggar aturan yang ditetapkan dalam Kompetisi.
10. Diskualifikasi adalah salah satu jenis Sanksi
berbentuk keputusan Panitia untuk membatalkan dan mencabut hak keikutsertaan
Delegasi dalam Kompetisi ini.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN DELEGASI
Pasal 2
1.
Setiap
Delegasi berhak untuk :
a. Memperoleh
fasilitas perlengkapan persidangan yang disediakan oleh Panitia,
b.
Mendapatkan
penilaian dari Dewan Juri dalam bentuk tertulis dan/atau lisan,
c.
Mendapatkan
salinan lembar penilaian dari Dewan Juri, dan
d.
Mendapatkan
Sertifikat.
2.
Setiap
Delegasi Wajib untuk :
a. Mematuhi
peraturan kompetisi, petunjuk teknis kompetisi dan tata tertib kompetisi yang
telah ditetapkan,
b. Mematuhi
persyaratan untuk menjadi delegasi yang telah ditetapkan dalam kompetisi ini,
c. Mengikuti
seluruh rangkaian acara yang telah ditetapkan dalam kompetisi ini
d.
Menjaga
dan memelihara setiap fasilitas yang disediakan oleh Panitia,
e.
Menjaga
kebersihan, keamanan dan ketertiban selama kompetisi.
f. Membawa
dan mempersiapkan sendiri perlengkapan sidang, kecuali yang telah disediakan
oleh panitia sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis Kompetisi.
Pasal 3
1. Penggantian
Peserta Kompetisi dapat dilakukan sampai batas waktu yang di tentukan oleh
Panitia.
2. Penggantian
Peserta Kompetisi sebagaimana dimaksud ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan
salah satu alas an berikut :
a.
Sakit,
b.
Mengundurkan
diri,
c.
Meninggal
dunia.
BAB III
TECHNICAL MEETING
Pasal 4
1.
Setiap
Delegasi wajib mengirimkan perwakilan untuk mengikuti technical meeting yang diselenggarakan oleh Panitia sesuai
ketetapan.
2.
Delegasi
yang tidak mengikuti technical meeting dianggap
menyetujui semua hasil technical meeting.
3.
Perwakilan
setiap Delegasi yang mengikuti technical
meeting berjumlah 2 (dua) orang yang terdiri dari :
a.
Ketua
Delegasi, dan
b.
1
(satu) orang peserta Kompetisi
BAB IV
SISTEM KOMPETISI
Pasal 5
Kompetisi ini menggunakan model peradilan sebagaimana berlaku/digunakan
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan dasar hukum materiil
peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia.
BAB V
DEWAN JURI
Pasal 6
1.
Dewan
Juri merupakan ketetapan dari Panitia mengikat dan tidak dapat diganggu gugat
dalam keputusannya.
2.
Dewan
Juri dibagi menjadi 2 (dua) :
a.
Juri
Pemberkasan,
b.
Juri
Presentasi Simulasi Persidangan.
3.
Disetiap
Juri terdiri dari :
a.
Juri
Pemberkasan 3 (tiga) orang,
b.
Juri
Presentasi Simulasi Persidangan 3 (tiga) orang.
4.
Juri
Pemberkasan dan Presentasi berbeda orang.
BAB VI
KOMPONEN PENILAIAN
Pasal 7
1.
Pemberkasan
a.
Kelengkapan
Berkas, maksimal 400 poin,
b. Kesesuaian
Berkas dengan Peraturan Perundang-undangan Hukum Materiil, maksimal 800 poin,
c. Kesesuaian
Berkas dengan Peraturan Perundang-undangan Hukum Formil, maksimal 800 poin,
d.
Maksimal
2.000 poin setiap Dewan Juri, dan di akumulatif 3 (tiga) Dewan Juri 6.000 poin.
2.
Presentasi
Simulasi Persidangan
a. Kesesuaian
dengan Peraturan Perundang-undangan Hukum Materiil, maksimal 1.500 poin,
b. Kesesuaian
dengan Peraturan Perundang-undangan Hukum Formil, maksimal 1.500 poin,
c.
Penampilan
dan kreatifitas, maksimal 1.000 poin, dan
d.
Kostum,
maksimal 500 poin.
e. Maksimal
4.500 poin setiap Dewan Juri, dan di akumulatif 3 (tiga) Dewan Juri 135.000
poin.
f. Penilaian
terhadap pemanfaatan dan efektivitas waktu persidangan dengan nilai maksimal
100 poin pada pokoknya meliputi :
·
00.00
– 72.59 : 0 poin
·
73.00
– 76.59 : 50 poin
·
77.00
– 80.59 : 75 poin
·
81.00
– 82.00 : 100 poin ( nilai maksimal/sempurna )
·
82.01
– 85.59 : 75 poin
·
86.00
– 90.59 : 50 poin
·
91.00
– 99.59 : 0 poin
·
>
100.00 ( Diberhentikan oleh Panitia )
BAB VII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 8
Ketentuan lain yang belum ditetapkan dalam peraturan ini
akan dapat ditetapkan kemudian oleh Panitia dan merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 9
Peraturan
ini berlaku dan mengikat bagi setiap Delegasi sejak di tetapkan.
PETUNJUK TEKNIS
KOMPETISI PERADILAN SEMU
INTERNAL MOOTING DEKAN FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SURYAKANCANA CUP
1. Kompetisi
Peradilan Semu Internal Mooting Dekan
Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cup tahun 2013, dengan ketentuan
sebagai berikut :
a.
Pengumpulan
berkas di kumpulkan ke : Ketua Komunitas Peradilan Semu Fakultas Hukum
Universitas Suryakancana Cianjur,
b.
Mulai
pembuatan pemberkasan 14 Januari 2013,
c.
Berakhirnya
pembuatan pemberkasan 1 Maret 2013 (
maksimal ),
d.
Komponen
Berkas meliputi ;
·
BAP
·
Dakwaan
·
Surat
Kuasa
·
Eksepsi
·
Tanggapan
atas Eksepsi
·
Putusan
Sela
·
Tuntutan
·
Pledoi
·
Putusan
Akhir
·
Replik
dan Duplik ( Jika ada dan bersifat tidak wajib )
·
Alat
Bukti Surat menyurat
·
Alat
Bukti Elektronik
e.
Setiap Delegasi berkewajiban untuk menyerahkan atau
mengirimkan berkas dalam bentuk hard copy dan dijilid sebanyak 4 (empat) rangkap,
f.
Dalam
berkas dalam bentuk hard copy dan
dijilid sebanyak 4 (empat) rangkap tersebut berupa Polos tidak ada Nama Delegasi / Logo, dan berwarna merah.
2.
Waktu
pelaksanaan technical meeting tanggal 2
Maret 2013.
3.
Waktu
pelaksanaan presentasi simulasi sidang tanggal 4 dan 5 Maret 2013.
4. Didalam presentasi simulasi sidang delegasi
hadir dilokasi kompetisi selambat – lambatnya 10 (sepuluh) menit sebelum jadwal
dimulai.
5.
Didalam
presentasi simulasi sidang ada Panitia selaku time keeper.
6.
Didalam
presentasi simulasi sidang akan diberi waktu paling lama 15 (lima belas ) menit
sebelum jam tampil yang ditentukan untuk menyiapkan setting ruang sidang.
7. Waktu
dimulai dalam presentasi simulasi sidang setelah Ketua Majelis Hakim mengetuk
palu sidang pembukaan.
8.
Peringatan
dalam presentasi simulasi sidang :
·
Mulai
presentasi simulasi sidang : Bendera
Hijau
·
Menit
Ke 80.00 :
Bendera Kuning
·
Menit
Ke 82.01 :
Bendera Merah
9.
Perlengkapan presentasi simulasi sidang yang
disediakan oleh Panitia adalah :
·
Bendera
Merah Putih,
·
Bendera
Pengayoman,
·
Lambang
Negara Burung Garuda,
·
Meja
dan Kursi Sidang,
·
Palu
Hakim,
· Papan
Nama ( Hakim, Penuntut Umum. Penasehat Hukum, Panitera, Juru Sumpah ),
·
Kitab
Suci,
·
Infocus,
·
Screenview,
·
Laptop,
·
Pakaian
Persidangan ( Hakim, Penuntut Umum, Penasehat Hukum ).
Selain yang
disebutkan Panitia tidak menyediakan perlengkapannya.
TATA TERTIB
KOMPETISI PERADILAN SEMU
INTERNAL MOOTING DEKAN FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SURYAKANCANA CUP
1. Setiap
Delegasi wajib mengikuti setiap acara yang telah ditetapkan oleh Panitia dalam
Kompetisi ini.
2. Setiap
Delegasi wajib hadir paling lambat 10 (sepuluh) menit sebelum acara dimulai.
3. Setiap
Delegasi wajib menjaga ketertiban dan kerukunan baik dengan Delegasi maupun
dengan Panitia.
4. Setiap
Delegasi wajib menjaga kebersihan, ketertiban lingkungan, dan memelihara setiap
fasilitas yang disediakan oleh Panitia untuk kepentingan Kompetisi ini.
5. Setiap
Delegasi wajib berpakaian rapi dan sopan selama mengikuti seluruh rangkaian
acara yang telah ditetapkan dalam Kompetisi ini.
6. Setiap
anggota Delegasi wajib membawa jas almamater dan memakai kartu identitas
peserta kompetisi (ID Card) yang diberikan oleh Panitia selama mengikuti
seluruh rangkaian acara yang telah ditetapkan dalam Kompetisi ini.
7.
Setiap
Delegasi dilarang membawa dan/atau menggunakan senjata tajam, senjata api,
minuman keras, dan narkoba.
8.
Setiap
Delegasi dilarang meninggalkan tempat kegiatan Kompetisi tanpa seizin Panitia.
9.
Setiap
anggota Delegasi dilarang melakukan segala bentuk tindakan yang melanggar
kesusilaan.
10. Setiap Delegasi melanggar
ketentuan sebagaimana diatur dalam tata tertib ini akan diberikan Sanksi.
11. Sanksi terhadap pelanggaran
dapat berupa :
a.
Teguran lisan;
b.
Penyitaan;
c.
Ganti rugi; dan/atau
d. Diskualifikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar