Minggu, 13 Januari 2013

Standart Operasional Internal Mooting Dekan FH UNSUR CUP


PERATURAN
KOMPETISI PERADILAN SEMU
INTERNAL MOOTING DEKAN FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SURYAKANCANA CUP

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.      Kompetisi Peradilan Semu Internal Mooting Dekan Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cup adalah serangkaian acara kompetisi antar internal di wilayah Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, yang di selenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Suryakancana bekerjasama dengan Komunitas Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, yang selanjutnya disebut Kompetisi.
2.         Mahasiswa adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Suryakancana aktif S- 1 ( Strata Satu ), mulai dari tingkat I sampai dengan IV.
3.     Delegasi adalah tim yang mengikuti Kompetisi Peradilan Semu Internal Mooting Dekan Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cup.
4.   Ketua Delegasi adalah mahasiswa yang termasuk anggota delegasi, bertindak untuk dan atas nama Delegasi.
5.       Panitia adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Suryakancana yang bertindak sebagai penyelenggara Kompetisi.
6.         Berkas Kompetisi adalah berbagai dokumen dan/atau surat-surat yang dibuat oleh delegasi untuk kepentingan penilaian kompetisi ini, yang selanjutnya disebut berkas.
7.     Dewan Juri  adalah pihak yang ditunjuk dan diberi kewenangan oleh Panitia untuk melakukan penilaian berdasar kreteria dan bobot penilaian yang ditetapkan oleh Panitia dalam Kompetisi.
8.         Technical Meeting adalah pertemuan yang diselenggarakan oleh Panitia yang bertujuan untuk memberikan penjelasan teknis mengenai peraturan, petunjuk pelaksana, penilaian, system kompetisi, pengundian penampilan.
9.        Sanksi adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Panitia bagisetiap Delegasi yang melanggar aturan yang ditetapkan dalam Kompetisi.
10.    Diskualifikasi adalah salah satu jenis Sanksi berbentuk keputusan Panitia untuk membatalkan dan mencabut hak keikutsertaan Delegasi dalam Kompetisi ini.

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN DELEGASI
Pasal 2
1.   Setiap Delegasi berhak untuk :
a.  Memperoleh fasilitas perlengkapan persidangan yang disediakan oleh Panitia,
b.   Mendapatkan penilaian dari Dewan Juri dalam bentuk tertulis dan/atau lisan,
c.    Mendapatkan salinan lembar penilaian dari Dewan Juri, dan
d.   Mendapatkan Sertifikat.
2.   Setiap Delegasi Wajib untuk :
a.   Mematuhi peraturan kompetisi, petunjuk teknis kompetisi dan tata tertib kompetisi yang telah ditetapkan,
b.  Mematuhi persyaratan untuk menjadi delegasi yang telah ditetapkan dalam kompetisi ini,
c. Mengikuti seluruh rangkaian acara yang telah ditetapkan dalam kompetisi ini
d.   Menjaga dan memelihara setiap fasilitas yang disediakan oleh Panitia,
e.    Menjaga kebersihan, keamanan dan ketertiban selama kompetisi.
f.    Membawa dan mempersiapkan sendiri perlengkapan sidang, kecuali yang telah disediakan oleh panitia sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis Kompetisi.
Pasal 3
1. Penggantian Peserta Kompetisi dapat dilakukan sampai batas waktu yang di tentukan oleh Panitia.
2. Penggantian Peserta Kompetisi sebagaimana dimaksud ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan salah satu alas an berikut :
a.    Sakit,
b.   Mengundurkan diri,
c.    Meninggal dunia.
BAB III
TECHNICAL MEETING
Pasal 4
1.   Setiap Delegasi wajib mengirimkan perwakilan untuk mengikuti technical meeting yang diselenggarakan oleh Panitia sesuai ketetapan.
2.   Delegasi yang tidak mengikuti technical meeting dianggap menyetujui semua hasil technical meeting.
3.   Perwakilan setiap Delegasi yang mengikuti technical meeting berjumlah 2 (dua) orang yang terdiri dari :
a.    Ketua Delegasi, dan
b.   1 (satu) orang peserta Kompetisi

BAB IV
SISTEM KOMPETISI
Pasal 5
Kompetisi ini menggunakan model peradilan sebagaimana berlaku/digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan dasar hukum materiil peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia.
BAB V
DEWAN JURI
Pasal 6
1.   Dewan Juri merupakan ketetapan dari Panitia mengikat dan tidak dapat diganggu gugat dalam keputusannya.
2.   Dewan Juri dibagi menjadi 2 (dua) :
a.    Juri Pemberkasan,
b.   Juri Presentasi Simulasi Persidangan.
3.   Disetiap Juri terdiri dari :
a.    Juri Pemberkasan 3 (tiga) orang,
b.   Juri Presentasi Simulasi Persidangan 3 (tiga) orang.
4.   Juri Pemberkasan dan Presentasi berbeda orang.

BAB VI
KOMPONEN PENILAIAN
Pasal 7
1.   Pemberkasan
a.    Kelengkapan Berkas, maksimal 400 poin,
b. Kesesuaian Berkas dengan Peraturan Perundang-undangan Hukum Materiil, maksimal 800 poin,
c. Kesesuaian Berkas dengan Peraturan Perundang-undangan Hukum Formil, maksimal 800 poin,
d.   Maksimal 2.000 poin setiap Dewan Juri, dan di akumulatif 3 (tiga) Dewan Juri 6.000 poin.
2.   Presentasi Simulasi Persidangan
a. Kesesuaian dengan Peraturan Perundang-undangan Hukum Materiil, maksimal 1.500 poin,
b. Kesesuaian dengan Peraturan Perundang-undangan Hukum Formil, maksimal 1.500 poin,
c.    Penampilan dan kreatifitas, maksimal 1.000 poin, dan
d.   Kostum, maksimal 500 poin.
e.   Maksimal 4.500 poin setiap Dewan Juri, dan di akumulatif 3 (tiga) Dewan Juri 135.000 poin.
f. Penilaian terhadap pemanfaatan dan efektivitas waktu persidangan dengan nilai maksimal 100 poin pada pokoknya meliputi :

·         00.00 – 72.59 : 0 poin
·         73.00 – 76.59 : 50 poin
·         77.00 – 80.59 : 75 poin
·         81.00 – 82.00 : 100 poin ( nilai maksimal/sempurna )
·         82.01 – 85.59 : 75 poin
·         86.00 – 90.59 : 50 poin
·         91.00 – 99.59 : 0 poin
·         > 100.00        ( Diberhentikan oleh Panitia )

BAB VII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 8
Ketentuan lain yang belum ditetapkan dalam peraturan ini akan dapat ditetapkan kemudian oleh Panitia dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 9
Peraturan ini berlaku dan mengikat bagi setiap Delegasi sejak di tetapkan.


PETUNJUK TEKNIS
KOMPETISI PERADILAN SEMU
INTERNAL MOOTING DEKAN FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SURYAKANCANA CUP
1.  Kompetisi Peradilan Semu Internal Mooting Dekan Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cup tahun 2013, dengan ketentuan sebagai berikut :
a.    Pengumpulan berkas di kumpulkan ke : Ketua Komunitas Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur,
b.   Mulai pembuatan pemberkasan 14 Januari 2013,
c.    Berakhirnya pembuatan pemberkasan 1 Maret 2013 ( maksimal ),
d.   Komponen Berkas meliputi ;
·         BAP
·         Dakwaan
·         Surat Kuasa
·         Eksepsi
·         Tanggapan atas Eksepsi
·         Putusan Sela
·         Tuntutan
·         Pledoi
·         Putusan Akhir
·         Replik dan Duplik ( Jika ada dan bersifat tidak wajib )
·         Alat Bukti Surat menyurat
·         Alat Bukti Elektronik
e.    Setiap  Delegasi berkewajiban untuk menyerahkan atau mengirimkan berkas dalam bentuk hard copy dan dijilid sebanyak 4 (empat) rangkap,
f.     Dalam  berkas dalam bentuk hard copy dan dijilid sebanyak 4 (empat) rangkap tersebut berupa Polos tidak ada Nama Delegasi / Logo, dan berwarna merah.
2.   Waktu pelaksanaan technical meeting tanggal 2 Maret 2013.
3.   Waktu pelaksanaan presentasi simulasi sidang tanggal 4 dan 5 Maret 2013.
4.  Didalam presentasi simulasi sidang delegasi hadir dilokasi kompetisi selambat – lambatnya 10 (sepuluh) menit sebelum jadwal dimulai.
5.   Didalam presentasi simulasi sidang ada Panitia selaku time keeper.
6.   Didalam presentasi simulasi sidang akan diberi waktu paling lama 15 (lima belas ) menit sebelum jam tampil yang ditentukan untuk menyiapkan setting ruang sidang.
7. Waktu dimulai dalam presentasi simulasi sidang setelah Ketua Majelis Hakim mengetuk palu sidang pembukaan.
8.   Peringatan dalam presentasi simulasi sidang :
·         Mulai presentasi simulasi sidang      : Bendera Hijau
·         Menit Ke 80.00                                  : Bendera Kuning
·         Menit Ke 82.01                                  : Bendera Merah
9.   Perlengkapan presentasi simulasi sidang yang disediakan oleh Panitia adalah :
·         Bendera Merah Putih,
·         Bendera Pengayoman,
·         Lambang Negara Burung Garuda,
·         Meja dan Kursi Sidang,
·         Palu Hakim,
·      Papan Nama ( Hakim, Penuntut Umum. Penasehat Hukum, Panitera, Juru Sumpah ),
·         Kitab Suci,
·         Infocus,
·         Screenview,
·         Laptop,
·         Pakaian Persidangan ( Hakim, Penuntut Umum, Penasehat Hukum ).
Selain yang disebutkan Panitia tidak menyediakan perlengkapannya.



TATA TERTIB
KOMPETISI PERADILAN SEMU
INTERNAL MOOTING DEKAN FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SURYAKANCANA CUP

1.        Setiap Delegasi wajib mengikuti setiap acara yang telah ditetapkan oleh Panitia dalam Kompetisi ini.
2.      Setiap Delegasi wajib hadir paling lambat 10 (sepuluh) menit sebelum acara dimulai.
3.     Setiap Delegasi wajib menjaga ketertiban dan kerukunan baik dengan Delegasi maupun dengan Panitia.
4.     Setiap Delegasi wajib menjaga kebersihan, ketertiban lingkungan, dan memelihara setiap fasilitas yang disediakan oleh Panitia untuk kepentingan Kompetisi ini.
5.        Setiap Delegasi wajib berpakaian rapi dan sopan selama mengikuti seluruh rangkaian acara yang telah ditetapkan dalam Kompetisi ini.
6.         Setiap anggota Delegasi wajib membawa jas almamater dan memakai kartu identitas peserta kompetisi (ID Card) yang diberikan oleh Panitia selama mengikuti seluruh rangkaian acara yang telah ditetapkan dalam Kompetisi ini.
7.         Setiap Delegasi dilarang membawa dan/atau menggunakan senjata tajam, senjata api, minuman keras, dan narkoba.
8.         Setiap Delegasi dilarang meninggalkan tempat kegiatan Kompetisi tanpa seizin Panitia.
9.         Setiap anggota Delegasi dilarang melakukan segala bentuk tindakan yang melanggar kesusilaan.
10.     Setiap Delegasi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam tata tertib ini akan diberikan Sanksi.
11.      Sanksi terhadap pelanggaran dapat berupa :
a. Teguran lisan;
b. Penyitaan;
c. Ganti rugi; dan/atau
d. Diskualifikasi.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar